Penyaluran Bantuan Sosial ATENSI YAPI Tahap 2 kepada Ratusan Anak Yatim Piatu

Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dinsospermasdesp3a) Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) Tahap 2 Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak-anak yatim piatu yang membutuhkan dukungan sosial.

Penyaluran bantuan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Selasa, 20 Mei 2025 dan Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Aula dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pada hari pertama, sebanyak 170 anak menerima bantuan, sedangkan pada hari kedua jumlah penerima meningkat menjadi 224 anak. Dengan demikian, total sebanyak 394 anak yatim/piatu di wilayah Kabupaten Purbalingga menerima bantuan sosial pada tahap ini. Bantuan yang disalurkan berupa paket ATENSI YAPI yang terdiri dari buku tabungan, kartu debit, dan PIN, yang disiapkan dan didistribusikan melalui kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Purwokerto.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada surat Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI Nomor: 599/4.2/BS/4/2025 tanggal 29 April 2025, perihal Distribusi Penerima Bantuan ATENSI YAPI Tahun 2025 Tahap 2. dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga menyusun jadwal kegiatan serta melakukan koordinasi dengan Bank Mandiri dan pihak-pihak terkait agar penyaluran bantuan berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini didukung oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang membantu menyampaikan informasi kepada penerima manfaat serta mendampingi proses verifikasi dan pengambilan bantuan.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan mendukung tumbuh kembang anak-anak yatim piatu di wilayah Kabupaten Purbalingga, khususnya dalam aspek pendidikan dan kesejahteraan sosial. Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui dinsospermasdesp3a akan terus berupaya menjadi penghubung antara program pemerintah pusat dan masyarakat yang membutuhkan, serta memastikan bahwa program-program sosial dapat dirasakan manfaatnya secara nyata. Penyaluran Bansos ATENSI YAPI ini menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya negara dalam melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, serta memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan hak dan perlindungan sosial.

2 thoughts on “Penyaluran Bantuan Sosial ATENSI YAPI Tahap 2 kepada Ratusan Anak Yatim Piatu

  1. Saya yatim piatu dan disibilitas tapi saya tidak pernah dapat bantuan apapun
    Apakah memang dipilih pilih?

    1. Selamat Pagi Bapak/Ibu, terima kasih telah berbagi cerita dan kepercayaan Bapak/Ibu kepada kami. Kami memahami dan turut merasakan kondisi yang sedang Bapak/Ibu hadapi.
      Berkaitan dengan informasi status penerimaan bantuan sosial, Bapak/Ibu dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
      Selain itu, Bapak/Ibu juga dapat melakukan pengecekan melalui kantor Pemerintah Desa/Kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
      Berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, dapat kami informasikan bahwa saat ini penentuan penerima bantuan mengacu pada desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
      Bapak/Ibu dapat mengajukan usulan bantuan sosial apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Telah melakukan perekaman KTP-el dan memiliki NIK yang valid serta padan dengan data Dukcapil;
      2. Berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP;
      3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin;
      4. Tidak ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/pegawai BUMN/BUMD, atau Pejabat Negara lainnya;
      5. Terdaftar dalam DTSEN Desil 1–4 untuk usulan Program Keluarga Harapan (PKH); atau
      6. Terdaftar dalam DTSEN Desil 1–5 untuk usulan Bantuan Sembako (BPNT).
      Khusus untuk usulan PKH, dalam satu KK wajib memiliki minimal satu komponen kepesertaan, meliputi:
      – Ibu hamil;
      – Anak usia dini;
      – Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA/sederajat);
      – Lanjut usia; atau
      – Penyandang disabilitas.
      Apabila Bapak/Ibu memenuhi seluruh kriteria dan desil tersebut, namun belum menerima bantuan, Bapak/Ibu dapat mengajukan usulan bantuan sosial melalui Pemerintah Desa/Kelurahan setempat, atau secara mandiri melalui menu Usul pada Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.
      Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan partisipasi Bapak/Ibu. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi Bapak/Ibu.

Tinggalkan Balasan ke Suhut gultom Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *